Tuesday, July 30, 2013

Mengurus Akta Kelahiran Yang Terlambat


Untuk mendapatkan akta kelahiran diperlukan beberapa persyaratan umum. Mengacu pada peraturan Presiden No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Catatan Sipil Pasal 52, yakni pencatatan kelahiran penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 2 huruf a dan huruf b, harus dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
   
        a. Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran.
             b. Nama dan identitas saksi kelahiran
             c. Kartu keluarga ( KK ) orangtua
             d. KTP orangtua, dan
             e. Kutipan akta nikah / akta perkawinan orangtua.
Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah / akta perkawinan orangtua sebagaimana dimaksu pada ayat 1 huruf e, pencatatan tetap dilaksanakan.

Untuk denda, sesuai peraturan daerah atau kabupaten masing - masing. Usia sejak dilahirkan hingga 60 hari tak ada denda alias gratis. Usia lebih dari 60 hari dikenai denda.

Berdasarkan pasal 53, pencatatan kelahiran penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat ( 2 ) huruf a dilakukan dengan cara :

a. Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat ( 2 ) kepada petugas registrasi di kantor desa / kelurahan
b. Formulir surat keterangan kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa / lurah.
c. Kepala desa / lurah berkewajiban meneruskan formulis surat keterangan kelahiran kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) instansi pelaksana untuk kutipan akta kelahiran
d. Dalam hal UPTD instansi pelaksana tidak ada, kepala desa / lurah menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan formulir surat keterangan kelahiran kepada instansi pelaksana.
e. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana / UPTD instansi pelaksana mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran, dan menyampaikan kepada kepala desa / lurah atau kepada pemohon. ( TJ )

No comments:

Post a Comment