Thursday, August 1, 2013

Syarat Mendirikan CV di Yogyakarta



Persyaratan mendirikan CV pada setiap daerah berbeda. Berikut adalah persyaratan mendirikan CV di kota Yogyakarat.

Pemohon harus memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB )

A. Persyaratan Administrasi

  1. Mengisi formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon ( pemilik bangunan ) dengan ketentuan :
                      - Diketahui oleh tetangga yang berhimpitan langsung
                      - Bila tetangga tidak dihubungi harus dilengkapi surat pernyataan bermaterai Rp.6000
                        diketahui RT, RW, Lurah dan Camat setempat
                      - Diketahui RT, RW, Lurah dan Camat dimana tempat tersebut dibangun.
                         Lampiran yang diperlukan fotocopy KTP pemohon ( pemilik bangunan )
                         dan pemilik tanah ( bila tanah bukan milik sendiri ) yang masih berlaku
                         rangkap dua.

     2. Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah, rangkap
         dua

     3. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000, bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa
         yang ditandatangani oleh pemohon ( pemilik bangunan ) dan pemilik tanah

     4. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000, bila pemohon ( pemilik bangunan ) tidak dapat mengurus
         sendiri fotocopy KTP yang diberi kuasa.

B. Persyaratan Teknis

Setelah mengurus izin IMB harus mengurus izin permohonan gangguan. Persyaratan izin permohonan gangguan yakni:

Mengisi formulir yang disediakan dan ditandatangani diatas materai Rp. 6000, dengan dilampiri :
  1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil
  3. Fotocopy izin membangun bangun bangunan ( IMBB ) sesuai peruntukan / fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber - IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermaterai Rp.6000, ( khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil )
  4. Fotocopy bukti kepemilikan sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah
  5. Fotocopy akta pendirian / cabang bagi usaha yang berbadan hukum
  6. Surat pernyataan persetujuan / tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa ( bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri )
  7. Denah letak tempat usaha dan gambar situasi ( site plan ) tempat usaha yang jelas
  8. Izin gangguan lama asli ( SK dan tanda izin ) bagi permohonan perpanjangan
  9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri
  10. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat ( RT, RW, Lurah dan Camat )
  11. Syarat penyedian RTH
                 - Foro pengelola tampak depan
                 - Foto bangunan tampak depan minimal kelihatan 2 pot dengan diameter pot 50cm
                   tinggi tanaman minimal 50cm fan pohon perindang yang ditanam didalam tanah
   12. Stopmap snelhecter warna kuning.

Selain mengurus izin IMB dan Izin Gangguan, saat mendirikan CV, juga harus mengurus tanda daftar perusahaan / TDP dan izin usaha perdagangan. Berikut syarat tanda daftar perusahaan / TDP :
  1. Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab / direktur 3 lembar
  2. Fotocopy akta pendirian yang disahkan 3 lembar
  3. Fotocopy NPWP 3 lembar
  4. Fotocopy HO dan SK HO
  5. Fotocopy izin teknis ( SIUP / TDI / SIUJK / PNF / Men Keu / Izin jasa pekerjaan angkutan )
  6. Fotocopy surat izin penunjukan pimpinan cabang / akte cabang
  7. Fotocopy TDP pusat / TDP asli 3 lembar
  8. Surat keputusan Men Kum. asli dan fotocopy
  9. Kwitansi pengajuan pengesahan akte sesuai UU PT No 1/95
  10. Data akte perusahaan asli + fotocopy
  11. Fotocopy bukti pembayaran BAPP dari BPP
  12. Mengisi formulir pendaftaran perusahaan
  13. Materai Rp.6000
  14. Snechecter kuning
Syarat - syarat permohonan surat izin usaha perdagangan ( SIUP )

Mengisi formulir yang disediakan dan ditandatangani di atas materai Rp.6000 dengan dilampiri :
  1. Akta notaris tentang pendirian perusahaan dengan segala perusahaanya
  2. Bukti pengesahan anggaran dasar perusahaan yang terbentuk PT dari Dep Hukum dan perundang-undangan / rekomendasi dari notaris yang menyatakan pengasahan anggaran dasar yang telah diajukan dan masih dalam proses, dilengkapi bukti kwitansi dari Dep Hukum dan perundang-undangan
  3. Bukti pendaftaran perusahaan yang terbentuk CV, FA dari pengadilan negeri setempat dimana perusahaan didirikan
  4. Akta pendirian koperasi dan susunan pengurus koperasi dari dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan pertanian kota Yogyakarta
  5. Surat izin tempat usaha ( HO ) dan SK kartu dan SK, Kartu pasar / SIUP lama / SK HO
  6. Legalitas / izin lainya dari Dep Teknis yang berwenang
  7. KTP : penanggung jawab / pengurus perusahaan
  8. Fotocopy NPWP
  9. Neraca Perusahaan
  10. Snelhecter warna kuning 2 buah
  11. Berkas asli afar ditunjukan pada waktu penyerahan berkas
  12. SIUP lama dikembalikan
  13. Fotocopy SIUP sebelum jadi perseroan terbuka ( bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka - Tbk )
  14. Fotocopy akte notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Dep. Hukum dan Hak Asasi Manusia ( bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka - Tbk )
  15. Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka ( bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka - Tbk )
  16. Fotocopy surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan ( STP - LKTP ) tahun buku terakhir
  17. Surat permohonan
Untuk biaya hanya pada pengurusan izin IMB
dan izin gangguan. Besaran biaya ini bergantung yang akan diajukan, seperti untuk izin gangguan antara lain berdasarkan lokasi, besarnya gangguan dan lingkungan.
Sedangkan untuk biaya persyaratan IMB antara lain berdasarkan luas dan bangunannya.

Apakah artikel ini bermanfaat ??



Sumber : TJ - Dinas Perizinan Pemerintahan Kota Yogyakarta

1 comment: